Selasa, 10 Januari 2012

TENTANG KOPERASI

DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

KEUNGGULAN KOPERASI

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain



KOPERASI DI MASA MENDATANG

KOPERASI DI MASA MENDATANG

Menurut pendapat saya, koperasi di masa yang akan datang akan lebih modern, baik dari sisi pelayanan maupun hal lainnya. Koperasi akan menjadi sangat modern mengingat adanya perkembangan teeknologi yang kian hari kian pesat. Koperasi di masa yang akaan datang juga tidak memerlukan banyak pengurus, karena sudah adaya alat yang dapat enggantikan kinerja manusia, seperti computer beserta programnya. Menurut saya, meskipun telah di dukung oleh tekhnologi yang cukup maju, namun koperasi di masa yang akan datang akan lebih sedikit anggotanya. Hal ini terjadi karena sudah banyaknya lembaga-lembaga keuangan, seperti bank yang lebih diminati oleh masyarakat kebanyakan.