Pasca pengesahan Qanun No.3/2013 tentang lambing dan bendera
Aceh pada 22 Maret lalu banyak terjadi pro kontra di kalangan masyarakat Aceh
bahkan Indonesia. Adapun pihak yang kontra beranggapan bahwa Qanun tersebut
melanggar kedaulatan bangsa Indonesia.
Adapun permasalahannya yaitu lambang dan bendera yang di
sahkan dalam qanun tersebut sangat mirip dengan lambang gerakan separatis GAM
(Gerakan Aceh Merdeka).
Qanun tersebut pun menjadi kontra produktif dengan semangat
persatuan dan kesatuan yang pernah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan GAM
pada tahun 2005 yang lalu setelah
30 tahun berkonflik.
Seharusnya pemerintah daerah Aceh berkonsultasi terlebih
dahulu sebelum mengesahkan Qanun tersebut. Karena hal tersebut bisa melukai
hati seluruh rakyat Indonesia.
Kita semua sebagai bangsa Indonesia pastinya berharap agar
permasalahan ini cepat selesai dan berujung pada konflik baru. Di perlukan kepala
dingin kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
Sumber: