Sabtu, 06 April 2013

Bendera GAM vs Merah Putih


Pasca pengesahan Qanun No.3/2013 tentang lambing dan bendera Aceh pada 22 Maret lalu banyak terjadi pro kontra di kalangan masyarakat Aceh bahkan Indonesia. Adapun pihak yang kontra beranggapan bahwa Qanun tersebut melanggar kedaulatan bangsa Indonesia.

Adapun permasalahannya yaitu lambang dan bendera yang di sahkan dalam qanun tersebut sangat mirip dengan lambang gerakan separatis GAM (Gerakan Aceh Merdeka). 

Qanun tersebut pun menjadi kontra produktif dengan semangat persatuan dan kesatuan yang pernah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan GAM pada tahun 2005 yang lalu  setelah 30  tahun berkonflik.

Seharusnya pemerintah daerah Aceh berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengesahkan Qanun tersebut. Karena hal tersebut bisa melukai hati seluruh rakyat Indonesia.

Kita semua sebagai bangsa Indonesia pastinya berharap agar permasalahan ini cepat selesai dan berujung pada konflik baru. Di perlukan kepala dingin kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar